Senin, 11 April 2011

PERUBAHAN WILAYAH LAUT TERITORIAL INDONESIA

Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratnya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan Negara kepulauan terluas di dunia. Indonesia merupakan Negara dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia adalah berada di antara benua asia dan Australia serta samudera hindia dan pasifik. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakkan-pergolakkan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan deklarasi djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antara nya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan azaz Negara kepulauan ini ditetapkan Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.

Sejak tahun 1960 berubahlah luas wilayah dari ±2 juta Km2 menjadi ±5 juta Km2, dengan 65% wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional di Jamaika tahun 1982dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut:

  1. Batas laut territorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, Negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
  2. Batas landas kontinen sebuah Negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
  3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 11 April 2011

PERUBAHAN WILAYAH LAUT TERITORIAL INDONESIA

Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratnya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan Negara kepulauan terluas di dunia. Indonesia merupakan Negara dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia adalah berada di antara benua asia dan Australia serta samudera hindia dan pasifik. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakkan-pergolakkan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan deklarasi djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antara nya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan azaz Negara kepulauan ini ditetapkan Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.

Sejak tahun 1960 berubahlah luas wilayah dari ±2 juta Km2 menjadi ±5 juta Km2, dengan 65% wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional di Jamaika tahun 1982dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut:

  1. Batas laut territorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, Negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
  2. Batas landas kontinen sebuah Negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
  3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar